Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Duit Miliaran Hasil TikTok Vilmei Dipakai Foya-foya Karyawan

Polisi mengusut kasus pencurian uang sebesar Rp 1,28 miliar milik kreator konten TikTok Vilmei yang diduga dilakukan oleh salah satu karyawannya. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: seorang karyawan Vilmei (inisial Z), kekasihnya (inisial A), dan seorang perempuan (inisial L) yang berperan menampung uang hasil pencurian. Ketiganya telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja, dengan ancaman lima tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.

Uang yang dicuri merupakan hasil afiliator TikTok milik Vilmei yang tidak pernah disentuh sebelumnya. Menurut keterangan para tersangka, uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan, beli minuman, dan belanja barang. Polisi juga menemukan bahwa sebagian dana digunakan untuk membeli koin TikTok yang kemudian dijadikan hadiah (gift) dan dikirim ke akun tersangka melalui fitur gift pada platform tersebut.

Polisi mas masih mendalami mekanisme penuh kasus ini, termasuk jumlah tepat dana yang digunakan untuk pembelian koin dan gift TikTok. Mereka akan memanggil pihak TikTok dan perbankan untuk membantu menghitung total kerugian dan memastikan alur transaksinya. Investigasi juga akan menelusuri pola pembelian koin dari akun Vilmei dan distribusi gift ke berbagai akun terkait.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait