Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dukun Janji Gandakan Uang di Serang Ditangkap, Rp 77 Juta Diganti Teh

Polsek Walantaka, Serang, Banten berhasil menangkap pria berinisial BS yang mengaku sebagai dukun pengganda uang. BS menipu seorang pria berinisial M dengan janji menggandakan uang senilai Rp50 juta menjadi Rp80 juta. Pertemuan terjadi pada 6 Mei 2026 di sebuah rumah di Walantaka, di mana BS menyerahkan koper yang diklaim berisi uang hasil penggandaan. Namun, BS melarang korban membuka koper, mengancam bahwa uang akan musnah jika dibuka lebih awal. Beberapa hari kemudian, BS meminta tambahan uang sebesar Rp27 juta dengan janji akan menjadi Rp1 miliar di dalam koper. Curiga, korban membuka koper dan menemukan hanya minuman teh kemasan. Korban melapor ke kepolisian pada 31 Juli 2026, dan BS berhasil ditangkap di sekitar Graha Rinjani. Polisi juga mengamankan 27 koper, dua dus teh, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk penipuan seperti keris, golok, dupa, tasbih, dan botol minyak. BS mengaku melakukan penipuan karena pengangguran dan kebutuhan hidup sehari-hari. Terhadap BS dikenakan Pasal 492 Jo Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman penjara hingga empat tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait