Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Duo WNA India Terancam Membusuk di Bali, Dituntut Lima Tahun Gegara Judol

Dua WNA India, Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar pada Selasa (15/9). Keduanya terbukti menjadi otak jaringan judi online internasional yang beroperasi tanpa izin di Bali sebagai mata pencaharian utama.

Selain kedua terdakwa utama, 33 WNA lainnya dalam jaringan yang sama dituntut hukuman empat tahun penjara. JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi deportasi bagi seluruh terdakwa setelah masa hukuman mereka selesai. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berita terkait