Duo WNA India Terancam Membusuk di Bali, Dituntut Lima Tahun Gegara Judol
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua WNA India, Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar pada Selasa (15/9). Keduanya terbukti menjadi otak jaringan judi online internasional yang beroperasi tanpa izin di Bali sebagai mata pencaharian utama.
Selain kedua terdakwa utama, 33 WNA lainnya dalam jaringan yang sama dituntut hukuman empat tahun penjara. JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi deportasi bagi seluruh terdakwa setelah masa hukuman mereka selesai. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bagikan
Berita terkait
Warga Badung Bali Minta WN Australia yang Mesum di Teras Tinggalkan RI
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 15.10
Geber Motor di Depan Kantor Dirjen Imigrasi, WN Inggris Dideportasi dari Bali
kumparan · 12 September 2026 pukul 01.30
Bule Inggris Geber Motor di Depan Dirjen Imigrasi Dideportasi, ternyata Overstay
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 19.49
Sering Buat Onar, Tetangga RI Tak Segan Deportasi Massal WN Israel
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 20.50