Edarkan Sabu, Mayor Faisal Mulia Divonis 10 Tahun Penjara dan Dipecat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mayor Laut (P) Faisal Mulia divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari TNI Angkatan Laut karena terbukti mengedarkan sabu lebih dari 5 gram serta menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri. Hakim menyatakan Faisal melakukan transaksi jual beli sabu seberat 9,83 gram dalam 14 paket pada Agustus-November 2025, termasuk pengiriman via pesawat militer CN-235 dari Tanjungpinang ke Jakarta serta penjualan di Batam dan Surabaya. Penimbangan di Kantor Pegadaian Batam membenarkan barang bukti, sementara hasil pemeriksaan urine mengidentifikasi kandungan amphetamine dan metamfetamine. Vonis lebih berat dibanding tuntutan oditur yang mengusulkan 5 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 09.46
Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Perwira TNI AL Penjara 10 Tahun di Kasus Narkoba
Berita terkait
Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 09.33
Anggota TNI AL Dikeroyok di Matraman, Dipicu Senggolan Motor
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 10.54
TNI AL Kerahkan Lima KRI dan Dua Helikopter Antar Logistik ke NTT
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 18.30
TNI AL tertibkan SDA tambang senilai Rp10,25 triliun pada 2026
ANTARA News · 20 Agustus 2026 pukul 18.00