Edarkan Sabu, Mayor Faisal Mulia Divonis 10 Tahun Penjara dan Dipecat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mayor Laut (P) Faisal Mulia divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari TNI Angkatan Laut karena terbukti mengedarkan sabu lebih dari 5 gram serta menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri. Hakim menyatakan Faisal melakukan transaksi jual beli sabu seberat 9,83 gram dalam 14 paket pada Agustus-November 2025, termasuk pengiriman via pesawat militer CN-235 dari Tanjungpinang ke Jakarta serta penjualan di Batam dan Surabaya. Penimbangan di Kantor Pegadaian Batam membenarkan barang bukti, sementara hasil pemeriksaan urine mengidentifikasi kandungan amphetamine dan metamfetamine. Vonis lebih berat dibanding tuntutan oditur yang mengusulkan 5 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 09.46
Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Perwira TNI AL Penjara 10 Tahun di Kasus Narkoba
Berita terkait
Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 09.33
Rutan Depok Buka Suara soal Video Diduga Warga Binaan Nyabu di Lapas
Liputan6.com · 4 Oktober 2026 pukul 11.51
Polresta Soetta Bongkar Jaringan Narkotika, 14 Orang Ditangkap
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 11.53
Polisi Bongkar Peredaran 150 Kg Sabu di Aceh
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 21.39