Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Mayor Laut (P) Faisal Mulia, perwira TNI AL yang menjabat Kasiopslat Wingud 1 TPI Provinsi Kepri, didakwa mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 9,83 gram. Sidang digelar di Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Senin (10/8). Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa bersama istrinya, Nadia Brenda Pangestika, membeli sabu dari seseorang berinisial Kapak di Hotel Sans, Kota Batam, pada November 2025. Mereka berdua turut mengonsumsi sabu tersebut.

Terdakwa kemudian membungkus sabu menjadi 14 paket dan meminta istrinya mencari pembeli. Istrinya menghubungi tiga temannya berinisial NI, NA, dan AB melalui WhatsApp. Sabu rencananya dikirim ke Madiun, Jawa Timur, menggunakan pesawat CN 235 rute Tanjungpinang-Jakarta pada 26 November 2025. Istri terdakwa menyembunyikan 12 paket sabu di dalam bingkisan makanan dan menyerahkannya kepada co-pilot pesawat. Namun, terdakwa ditahan oleh Kasi Intelud Mayor Edwar dan jajaran di Selter CN 235 bersama barang bukti.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa mengaku telah menjual sabu dari Tanjungpinang ke Surabaya dan Madiun sejak September hingga November 2025, termasuk kepada sesama anggota TNI AL. Istri terdakwa turut membantu menjualkan sabu. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait