Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Perwira TNI AL Penjara 10 Tahun di Kasus Narkoba
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mayor Laut (P) Faisal Mulia, seorang perwira menengah TNI AL, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas kemiliteran oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Vonis ini disampaikan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Majelis hakim menilai Faisal bersalah karena secara sadar menjual narkoba menggunakan fasilitas militer, termasuk pesawat TNI AL, yang merusak dan melemahkan prajurit serta mencoreng nama baik TNI khususnya TNI AL.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Kum Sarrifuddin menyatakan Faisal terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Juncto Ayat (2), Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 26 KUHP Militer. Hakim menilai perbuatannya melanggar hukum karena membeli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
Pusat Penerbangan TNI AL (Puspenerbal) sebelumnya membuka suara mengenai kasus ini dan menegaskan komitmennya tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh personel. Kadispen Puspenerbal Letkol Laut (KH) Eko Hadi menyatakan bahwa kasus ini menjadi bukti keberhasilan pengawasan internal dan komitmen institusi dalam menjaga integritas serta profesionalisme.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 08.30
Edarkan Sabu, Mayor Faisal Mulia Divonis 10 Tahun Penjara dan Dipecat
ANTARA News · 20 Agustus 2026 pukul 18.00
TNI AL tertibkan SDA tambang senilai Rp10,25 triliun pada 2026
Berita terkait
Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 09.33
Modus Kapal King Sun Selundupkan 1,3 Ton Narkoba di Laut Kepri
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 08.32
Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkoba di Perairan Kepri
CNN Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 13.00
Polisi Tangkap Dua Tersangka Kurir Ganja 93 Kg di Medan
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 11.16