Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Perwira TNI AL Penjara 10 Tahun di Kasus Narkoba

Mayor Laut (P) Faisal Mulia, seorang perwira menengah TNI AL, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas kemiliteran oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Vonis ini disampaikan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Majelis hakim menilai Faisal bersalah karena secara sadar menjual narkoba menggunakan fasilitas militer, termasuk pesawat TNI AL, yang merusak dan melemahkan prajurit serta mencoreng nama baik TNI khususnya TNI AL.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Kum Sarrifuddin menyatakan Faisal terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Juncto Ayat (2), Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 26 KUHP Militer. Hakim menilai perbuatannya melanggar hukum karena membeli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.

Pusat Penerbangan TNI AL (Puspenerbal) sebelumnya membuka suara mengenai kasus ini dan menegaskan komitmennya tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh personel. Kadispen Puspenerbal Letkol Laut (KH) Eko Hadi menyatakan bahwa kasus ini menjadi bukti keberhasilan pengawasan internal dan komitmen institusi dalam menjaga integritas serta profesionalisme.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait