Ekosistem Kripto Perlu Lebih Kompetitif lewat Compliance yang Kuat, Regulasi Adaptif, dan Inovasi Berkualitas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Indonesia mengembangkan ekosistem aset kripto dengan regulasi yang lebih kuat dan partisipasi institusional yang terus bertambah. Data menunjukkan 22,69 juta pengguna kripto di Indonesia per Juni 2026, menandakan pertumbuhan yang signifikan. Pemerintah dan regulator, termasuk OJK, mendukung pengembangan ini melalui kerangka regulatif yang adaptif dan regulatory sandbox untuk menguji inovasi sebelum penerapan luas. Coinfest Asia 2026 menjadi ajang diskusi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri untuk menyeimbangkan kepastian regulasi dengan ruang bagi inovasi berkembang.
Oscar Darmawan, co-founder INDODAX, menekankan pentingnya compliance sebagai fondasi bagi partisipasi institusi, sekaligupun inovasi tetap perlu berjalan paralel. Menurutnya, produk dan layanan lokal yang kompetitif akan mendorong pengguna tetap berada dalam ekosistem yang teregulasi dan dilindungi. Regulatory sandbox OJK dianggap solusi untuk menguji inovasi baru sambil tetap memprioritaskan perlindungan konsumen.
Pemerintah juga mengarahkan pengembangan ekosistem kripto agar tidak hanya fokus pada pertumbuhan pasar, tetapi juga pada kualitas dan keberlanjutan. James Eugene dari INDODAX menjelaskan bahwa listing proyek tidak hanya ditentukan oleh demand dan likuiditas, tetapi juga kualitas, utilitas, dan keberlanjutan ekosistemnya. Kolaborasi lintas otoritas dan penguatan sumber daya manusia dianggap kunci untuk memastikan kesiapan institusional di masa depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.01
Ekosistem CFX Mendorong Sinergi Regulator dan Pelaku Industri Aset Digital
Berita terkait
Indonesia Berpeluang Perkuat Posisi Liquidity Hub Aset Kripto
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 10.57
Minat Pasar Tinggi, Indonesia Punya Peluang Perkuat Posisi Liquidity Hub Aset Kripto
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 19.24
Indodax Ungkap Industri Kripto Indonesia Masuk Babak Baru, Regulasi OJK Jadi Kunci
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 20.25
TikTok Sepakat Bayar 'Uang Damai' Rp7 Triliun ke Pemerintah AS
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 15.10