Eks Bendahara Amphuri Ungkap Fee Percepatan Haji USD 2.400 Per Jemaah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi, mengungkapkan sistem fee percepatan haji sebesar USD 2.400 per jemaah dalam sidang kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurutnya, 15 jemaah mendaftar dengan sistem ini, tetapi hanya 14 yang lolos setelah verifikasi, karena satu orang tidak memenuhi syarat usia di bawah 18 tahun. Tauhid menerima transferan uang sebesar USD 56.000 dari Amel PT Elaf Indonesia, yang digunakan untuk kegiatan operasional sebesar USD 20.000, pembayaran ke Abdul Muhyi sebesar USD 10.000, porsi jemaah PT Diva Mabruro sebesar USD 16.000, dan transfer ke PT Ebad sebesar USD 10.000. Ia mengaku mengembalikan sebagian uang sebesar USD 20.000 ke rekening penampungan KPK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 17.32
Terkuak di Sidang Korupsi, Dito Bongkar Asal-Usul Tambahan 20 Ribu Kuota Haji Jalur Lobi 'Meja Makan' Jokowi
kumparan · 10 September 2026 pukul 17.09
Kuasa Hukum Gus Alex Minta Hakim Hadirkan Jokowi di Sidang Kasus Kuota Haji
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 16.01
Kuota Haji Tambahan Jadi Misteri, Pengacara Gus Alex Minta Jokowi Buka Suara
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 15.04
Dito Ariotedjo Ungkap Asal-usul Kuota Haji Tambahan
Berita terkait
Eks Bendahara Amphuri Beri USD 40 Ribu ke Pegawai Kemenag untuk Kuota Haji
Detik.com · 10 September 2026 pukul 15.33
Sidang Korupsi Kuota Haji Memanas, Jokowi Disebut Punya Peran
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 06.45
Pengacara Yaqut: Pihak Diduga Diperkaya Kuota Haji Masih di Kemenag
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 15.34
Nama Disebut di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Ace Hasan Bantah
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 17.21