Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Bendahara Amphuri Ungkap Fee Percepatan Haji USD 2.400 Per Jemaah

Eks Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi, mengungkapkan sistem fee percepatan haji sebesar USD 2.400 per jemaah dalam sidang kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurutnya, 15 jemaah mendaftar dengan sistem ini, tetapi hanya 14 yang lolos setelah verifikasi, karena satu orang tidak memenuhi syarat usia di bawah 18 tahun. Tauhid menerima transferan uang sebesar USD 56.000 dari Amel PT Elaf Indonesia, yang digunakan untuk kegiatan operasional sebesar USD 20.000, pembayaran ke Abdul Muhyi sebesar USD 10.000, porsi jemaah PT Diva Mabruro sebesar USD 16.000, dan transfer ke PT Ebad sebesar USD 10.000. Ia mengaku mengembalikan sebagian uang sebesar USD 20.000 ke rekening penampungan KPK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait