Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Bendahara Amphuri Beri USD 40 Ribu ke Pegawai Kemenag untuk Kuota Haji

Mantan Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi, mengaku memberikan uang total USD 40 ribu kepada dua pegawai Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendapatkan kuota haji tambahan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tauhid menjelaskan bahwa USD 20 ribu diberikan kepada Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan) untuk renovasi pesantren, yang kemudian diikuti pemberian kuota haji sekitar 200 kursi pada hari yang sama. Tauhid juga memberi USD 10 ribu kepada Rizky di Mina untuk biaya operasional dan USD 10 ribu kepada Abdul Muhyi sebagai ucapan terima kasih.

Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga terdakwa lainnya. Jaksa mendakwa bahwa tindakan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar. Tauhid menyatakan telah mengembalikan uang USD 20 ribu ke rekening penampungan KPK yang berasal dari fee percepatan haji tahun 2024.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait