Pengacara Yaqut: Pihak Diduga Diperkaya Kuota Haji Masih di Kemenag
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mellisa Anggraini, kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan beberapa pihak yang menerima aliran uang kuota haji tambahan 2023-2024 masih bekerja di Kementerian Agama. Mereka, termasuk ASN, masih dalam status saksi dan belum dijerat tersangka meski dugaan membela saham, rumah, mobil mewah, berlian, dan tas hingga Rp5 miliar. Mellisa menyebut terdapat disparitas penegakan hukum, menyoroti beberapa saksi yang masih bekerja di Kemenag meski sudah disita barang buktnya. Tidak ada aliran dana ke Yaqut, menurut keterangan saksi yang cair. Kasus korupsi kuota haji tambahan diduga merugikan negara Rp622 miliar dan memperkaya 313 PIHK serta pihak lain.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 15.59
Kubu Gus Yaqut: Para Pihak yang Diperkaya Kasus Kuota Haji Masih Bekerja di Kemenag
Detik.com · 8 September 2026 pukul 23.26
Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Khusus di Kemenag Baru Ada di Era Yaqut
Detik.com · 8 September 2026 pukul 18.35
Saksi Ungkap Daftar Penerima Fee Percepatan Haji, Nomor 1 'Gus Men'
Detik.com · 8 September 2026 pukul 15.22
Eks Staf Kemenag Akui Ada Fee Percepatan Haji Khusus Capai USD 5.000 Per Jemaah
Berita terkait
Jaksa Putar Rekaman Rapat Era Yaqut, Isinya Bahas Sisa Kuota Petugas Haji
Detik.com · 3 September 2026 pukul 15.34
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 11.40
Saksi Ungkap Ada Catatan Jatah Kuota Haji Berlabel Beberapa Pihak, Berikut Daftarnya
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.00
Eks Honorer Kemenag Akui Beli Range Rover dan Berlian dari Uang Percepatan Haji
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 14.40