Eks Bos Investree Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Investasi Ilegal
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Direktur Eksekutif Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juri dalam kasus investasi ilegal. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Adrian sempat menjadi buronan internasional sebelum ditangkap dan dikembalikan dari luar negeri pada 2025.
Bagikan
Berita terkait
Duit di Rekening Auto Ludes, Perhatikan Modus Baru Maling M-Banking
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 08.31
Cara Cek NIK KTP Anda Dipakai Pinjol atau Tidak, Waspada Penipuan!
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 18.30
Satgas PASTI hentikan 1.222 entitas ilegal hingga akhir Agustus 2026
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 20.45
Ribuan Warga RI Ketipu AI!
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 18.55