Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Bos Investree Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Investasi Ilegal

Mantan Direktur Eksekutif Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juri dalam kasus investasi ilegal. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Adrian sempat menjadi buronan internasional sebelum ditangkap dan dikembalikan dari luar negeri pada 2025.

Berita terkait