Eks Bos Investree Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Investasi Ilegal
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Direktur Eksekutif Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juri dalam kasus investasi ilegal. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Adrian sempat menjadi buronan internasional sebelum ditangkap dan dikembalikan dari luar negeri pada 2025.
Bagikan
Berita terkait
OJK Amankan Rp723,7 M Dana Korban Scam, 604 Ribu Rekening Diblokir
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 14.47
Ngeri! AI Bisa Kuras Rekening, OJK Bongkar Modusnya
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 08.25
604.923 Rekening Terkait Scam Diblokir!
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 22.11
OJK Blokir Rp 723,7 Miliar Dana Korban Penipuan
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 21.16