Satgas PASTI hentikan 1.222 entitas ilegal hingga akhir Agustus 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satgas PASTI OJK berhasil menghentikan 1.222 entitas ilegal hingga akhir Agustus 2026, meliputi 951 pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya. Dari 30.328 pengaduan masuk, mayoritas meliputi pinjaman online (26.729) dan investasi ilegal (3.399). Sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 668.441 laporan penipuan sejak November 2024, dengan 1.276.688 rekenan terverifikasi dan 659.419 berblockir, menyumbang dana korban sebesar Rp771,2 miliar dengan Rp206 miliar telah dikembalikan. OJK memperkuat kolaborasi siber, membangun blacklist digital, serta edukasi masyarakat melalui kampanye nasional anti-scam.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 18.45
OJK Minta Industri Keuangan Ganti Kerugian Konsumen Rp 77,26 Miliar
Detik.com · 7 September 2026 pukul 17.03
OJK Setop 951 Pinjol Ilegal
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 15.47
Satgas PASTI Setop 951 Pinjol Ilegal, Kerugian Tembus Rp 206 Miliar
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 19.55
OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2026
Berita terkait
Awas Rekening Dikuras Habis! Ini 5 Modus Penipuan Terbaru
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 17.45
Ratusan Ribu Rekening di RI Terindikasi Scam, Dana Rp724 M Diblokir
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.35
OJK Blokir Dana Transaksi Penipuan Keuangan Senilai Rp724 miliar, Begini Modusnya
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 14.37
Satgas Pasti hentikan YWWSDC dan RTHAE atas dugaan investasi ilegal
ANTARA News · 1 September 2026 pukul 11.47