Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Ribuan Warga RI Ketipu AI!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 1.379 laporan penipuan yang terindikasi menggunakan kecerdasan buatan (AI) hingga Juni 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PEPK OJK Dicky Kartikoyano mengungkapkan bahwa teknologi AI memungkinkan pelaku penipuan menciptakan identitas palsan, kloning suara dan wajah, hingga deepfake yang sulit dikenali. Modus penipuan keuangan ini tidak hanya melibatkan teknologi canggih, tetapi juga mencakup fake call, nomor telepon palsu, dan rekening penampungan, serta dapat dilakukan melintasi negara melalui berbagai kanal digital. OJK khawatir masyarakat semakin rentan karena penipuan semakin canggih dan sulit dibedakan dengan teknologi AI. OJK juga memperingatkan terhadap tawaran robot trading berbasis AI yang ternyata tidak sah meskipun menggunakan teknologi canggih. Otoritas ini menegaskan bahwa penggunaan AI tidak serta-merta membuat suatu aktivitas menjadi legal atau aman.

Untuk menghadapi ancaman ini, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat sistem deteksi dan pencegahan penipuan. Upaya tersebut mencakup pengembangan teknologi deteksi dini, pemantauan transaksi secara real-time, serta penerapan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) berbasis risiko. OJK juga memperbarui daftar hitam (blacklist) di sektor keuangan digital dan mengintensifkan patroli siber terhadap media sosial, situs web, dan aplikasi yang menawarkan kegiatan keuangan ilegal. Otoritas ini bekerja sama dengan platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok untuk mengidentifikasi dan menghilangkan konten ilegal.

Dicky menambahkan bahwa OJK sedang mendiskusikan penambahan pop-up peringatan kewaspadaan di aplikasi mobile banking sebagai langkah pencegahan tambahan. Namun, ia mengakui bahwa upaya ini menghadapi tantangan karena pelaku penipuan terus berkembang dan meningkatkan tekniknya. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat menjadi langkah utama yang ditekankan OJK untuk memperkuat perlindungan konsumen di tengah maraknya penipuan berbasis AI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait