Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Kadisdikbud Muara Enim Diperiksa KPK Lagi di Kasus Suap Bupati Edison

KPK memeriksa kembali mantan Kadisdikbud Muara Enim, Rusdi Hairullah, yang kini menjadi Asisten II Pemkab, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa. Ini pemeriksaan ketiga kalinya baginya sejak OTT KPK terhadap Bupati nonaktif Edison pada Juni 2026. Rusdi sempat diamankan dalam OTT namun tidak ditetapkan tersangka karena belum cukup bukti. Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Rusdi menerima uang Rp 500 dari pihak swasta saat menjadi Kadis. Plt Direktur Penyidikan KPK menjelaskan penahanan tidak dilakukan karena belum ditemukan bukti permulai yang cukup, namun keterlibatannya akan dikembangkan lebih lanjut.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini: Bupati Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan Abi Nurwardani, Keponakan Bupati Adi Triyadi, dan Marketing PT MSA Cory Erin Hardi. KPK mencurigai Edison menerima suap Rp 500 juta dari Cory melalui Abi. Suap diduga untuk menjaga hubungan baik terkait proyek smart board tahun 2025. KPK menyita sekitar Rp 1,9 miliar dalam kasus ini.

Pada 10 Juni 2026, KPK juga melakukan OTT terhadap lima ASN BPK terkait kasus ini. KPK menyelidiki dugaan transaksi Rp 1,6 miliar yang diminta BPK untuk mengubah hasil audit. Lima orang ditetapkan tersangka: Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN), Edison (Bupati), Cory Erin Hardi (marketing), dan Fika (Direktur PT MSA).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait