Eks Ketua KY Sebut PN Muara Bulian Tak Bisa Eksekusi Lahan PT BSU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Ketua KY RI Prof. Dr. Eman Suparman menyatakan Pengadilan Negeri Muara Bulian tidak berhak mengeksekusi lahan perkebunan kelapa sawit PT Berkat Sawit Utama (BSU) karena putusan Mahkamah Agung tidak menyebutkan secara spesifik lahan atau luas areal yang akan dieksekusi. Ia menekankan lahan yang akan dieksekusi berada di luar Kabupaten Batang Hari, sehingga tidak berada di kewenangan PN Muara Bulian. Selain itu, batas lahan tidak jelas dan bukti yang diajukan PT BSU pada sidang perlawanan eksekusi sangat mendukung namun tidak pernah diperiksa secara langsung di lapangan oleh majelis hakim.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 18.50
Nadiem Makarim Serukan Perdamaian dan Keadilan
Berita terkait
Ahmad Ramzy Baabud, Advokat yang Teguh Memegang Prinsip “Everyone Deserves Justice”
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 06.25
Tangis Istri di Gowa Mohon Keadilan Usai Suami Didakwa Mencuri Tanah Timbunan
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 15.49
BEM SI Beri Catatan soal Perkara Febrie Adriansyah
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 12.46
Ahli Hukum Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Jilid 4: Prapid Ini Jalan Cari Keadilan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 01.20