Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Ketua KY Sebut PN Muara Bulian Tak Bisa Eksekusi Lahan PT BSU

Mantan Ketua KY RI Prof. Dr. Eman Suparman menyatakan Pengadilan Negeri Muara Bulian tidak berhak mengeksekusi lahan perkebunan kelapa sawit PT Berkat Sawit Utama (BSU) karena putusan Mahkamah Agung tidak menyebutkan secara spesifik lahan atau luas areal yang akan dieksekusi. Ia menekankan lahan yang akan dieksekusi berada di luar Kabupaten Batang Hari, sehingga tidak berada di kewenangan PN Muara Bulian. Selain itu, batas lahan tidak jelas dan bukti yang diajukan PT BSU pada sidang perlawanan eksekusi sangat mendukung namun tidak pernah diperiksa secara langsung di lapangan oleh majelis hakim.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait