BEM SI Beri Catatan soal Perkara Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koordinator BEM SI, Andira Yofi Sulendra, menyampaikan pernyataan mengenai praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Andira menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam setiap proses hukum. Ia menyatakan penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk dalam penyitaan dan penggeledahan yang sah. BEM SI menilai putusan perkara ini sebagai momentum untuk menilai sejauh mana sistem hukum mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan rasa percaya publik. Seluruh pihak dihimbau menghormati proses persidangan serta memberi ruang bagi hakim untuk menjalankan kewenangannya secara independen.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 12.07
Polda Metro Respons Putusan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 11.34
Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Jaksel
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 11.18
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Larangan ke Luar Negeri
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 00.31
Soal Penetapan Tersangka Korupsi, Pakar Tekankan Pentingnya Hak Klarifikasi
Berita terkait
Ahli Hukum Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Jilid 4: Prapid Ini Jalan Cari Keadilan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 01.20
Kawal Praperadilan Eks Jampidsus, Gerakan Merdeka Desak Hakim PN Jaksel Independen
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.05
Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan Jangan Sampai Jadi Ruang Lobi Politik
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 21.56
Kubu Febrie: Penegakan Hukum Harus Dimulai dari Proses yang Benar
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.57