Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Pejabat Kemenag Ini Ngaku Mau Dimutasi Saat Bahas Haji Khusus, Kenapa?

Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, mengaku pernah disindir akan dimutasi karena tidak setuju dengan draft Kepdirjen nomor 240 terkait tambahan haji khusus. Arifin menolak draft tersebut karena menghilangkan syarat minimal 2 tahun tunggu untuk jemaah haji, yang bertentangan dengan PMA Nomor 6 Tahun 2021. Ia menyatakan bahwa pelonggaran syarat tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi bahan dalih dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Yaqut didakukan merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus tersebut.

Berita terkait