Eks Pimpinan Ponpes di NTB Jadi Tersangka Pelecehan Santri
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polresta Lombok Tengah menetapkan Ahmad Imanuddin Sumar (AIS), mantan pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit PPA menemukan bukti permulaan yang cukup.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 13 orang saksi, termasuk pelapor, terlapor, dan istri tersangka. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih terus diproses untuk mengungkap fakta lebih lanjut serta kemungkinan adanya tersangka lain.
Bagikan
Berita terkait
Terseret Kasus Pelecehan Santri, Mantan Pimpinan Ponpes di NTB Diperiksa Polisi
Detik.com · 29 September 2026 pukul 08.01
Pimpinan Ponpes di Lombok Mangkir dari Panggilan Polisi soal Kekerasan Seksual
kumparan · 23 September 2026 pukul 18.10
Polisi Tetapkan Guru ICM Serpong Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Siswinya
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 18.42
LPA Mataram: 23 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Lingkungan Ponpes Wilayah NTB
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 02.30