Eks Raka Jatim yang Minta Pacar Aborsi Wajib Kembalikan Piala dan Seluruh Hadiah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Disbudpar Jatim bersama Dewan Juri Raka Raki Jatim dan Disporapar Kota Surabaya resmi mencabut keikutsertaan Tio Ferdian Rahmana, Wakil I Raka Jatim, karena melanggar etik terkait meminta pacar melakukan aborsi. Tio diwajibkan mengembalikan seluruh atribut berupa selempang, piala, dan piagam, serta semua hadiah yang sudah diterima, termasuk uang tunai, produk, dan voucher. Kepala Disbudpar Jatim Evy Afianasari menyampaikan hal ini pada Selasa (11/8/2026).
Sebagai Wakil I Raka dan Raki, Tio sebelumnya menerima uang tunai dari Gubernur Jawa Timur sebesar Rp7.500.000. Selain itu, ia mendapat berbagai hadiah sponsor, antara lain beasiswa S1/S2 potongan 75% dari Institut Asia Malang, kain batik dari Lanang Wadon, bingkisan produk dari Starinc, goodie bag dari Jamu Iboe, uang pembinaan dan diskon umroh dari Madani Tour, goodie bag dari Surabaya Patata, tiket Adventure & Meals Enchanting Forest dari The Grand Taman Safari Prigen, produk dari Finna Food, dental treatment dari Kahv, treatment dari MSGIow dan DYC Skincare, voucher menginap di Mercure Hotel Grand Mirama Surabaya, bingkisan dari Bank Jatim, bucket bunga dari Flower Bloomy, program pengembangan diri dari Universitas Ciputra Surabaya, serta voucher tiket Jatim Park.
Pencabutan ini dilakukan setelah adanya pelanggaran etik yang dinilai serius. Dengan keputusan ini, Tio tidak lagi berstatus sebagai Wakil I Raka Jatim dan seluruh hak serta atribut kemenangannya dinyatakan dicabut secara resmi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.02
Eks Raka Jatim Tio Ferdian Ungkap Sempat Tawarkan Pernikahan sebagai Tanggung Jawab
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.10
Viral Dugaan Runner-up Raka Raki Jatim Minta Pacar Aborsi, Disbudpar Turun Tangan
Berita terkait
Eks Duta Wisata Jatim Klarifikasi Tuduhan Paksa Pacar Aborsi
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 05.30
Tio Ferdian Klaim Punya Bukti soal Polemik Aborsi, Siap Tunjukkan ke Pihak Berwenang
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 18.00
Pembuang Bayi di Depok Lakukan Aborsi Sendiri di Kamar Mandi, Tersangka Terancam 15 Tahun Bui
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.00
Bayi Dibuang di Tempat Sampah Depok Hasil Hubungan Gelap, Ibu Aborsi Sendiri
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 16.33