Komnas Perempuan Dorong Korban Kekerasan Seksual Bisa Aborsi Aman tanpa Paksaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komnas Perempuan menggelar media brifieng di Jakarta pada Senin (28/9) untuk memperingati Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi dan Hari Aborsi Aman. Maria Ulfah Anshor menyatakan korban kekerasan seksual berhak mengambil keputusan aborsi secara bebas tanpa paksaan, dengan informasi lengkap dan aman. Sampai 2025, Komnas mencatat 737 kasus kekerasan seksual, dengan hampir separuh korban berusia anak. Di antara 225 kasus aborsi, 203 adalah pemaksaan. Korban yang memilih melanjutkan kehamilan juga berhak didukung sepenuhnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 September 2026 pukul 17.08
Komnas Perempuan Ungkap Tantangan Korban Kekerasan Seksual Dapat Hak Aborsi
Berita terkait
Bechi Bebas Bersyarat, DPR: Jangan Remehkan Kasus Kekerasan Seksual
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 16.34
Komnas Perempuan Desak Kementerian Imipas Jelaskan Dasar Pembebasan Bersyarat Bechi
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 13.45
Bechi Bebas Bersyarat, Begini Komentar Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 20.04
Merasa Diteror, Wanita yang Ngaku Dilecehkan Betrand Peto Teriak Minta Perlindungan
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 09.15