Eksepsi Diterima, Kok Jadi Terdakwa Lagi? Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dokter Tifa (Tifauziah Tyassuma) mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo. Ia mengungkapkan kejanggalan proses hukum: Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsinya pada 23 Juni 2026 dan membebaskannya dari dakwaan, berkas pun dikembalikan. Namun tiga hari kemudian ia dijadikan terdakwa kembali. Dokter Tifa menyatakan praperadilan diajukan untuk menguji penerapan KUHAP baru dan memastikan keadilan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 05.58
Roy Suryo Kalah Lagi dan Lagi
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 10.34
Roy Suryo Kalah Lagi di Praperadilan Ketiga
Berita terkait
Dokter Tifa Sebut Proses Sidang Ijazah Jokowi Tidak Adil: Saya Minta Sama Allah...
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 07.10
Dokter Tifa: Kalau Cuma Lihat 10 Menit, Dari Mana Tahu Ijazah Jokowi Itu Asli atau Tidak
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 01.40
Saksinya Jokowi Dibuat Kelabakan, Hakim Sampai Kasih Saran untuk Lawan Cecaran Dokter Tifa
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 01.20
Update Kasus Ijazah Jokowi: Sidang Berlangsung Panas, Dokter Tifa Baru Sodorkan Dua Pertanyaan
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 14.20