Eksepsi Diterima, Kok Jadi Terdakwa Lagi? Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dokter Tifa (Tifauziah Tyassuma) mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo. Ia mengungkapkan kejanggalan proses hukum: Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsinya pada 23 Juni 2026 dan membebaskannya dari dakwaan, berkas pun dikembalikan. Namun tiga hari kemudian ia dijadikan terdakwa kembali. Dokter Tifa menyatakan praperadilan diajukan untuk menguji penerapan KUHAP baru dan memastikan keadilan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 05.58
Roy Suryo Kalah Lagi dan Lagi
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 10.34
Roy Suryo Kalah Lagi di Praperadilan Ketiga
Berita terkait
Absen di Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Tidak Mangkir, Kita Semua Berjuang...
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 07.00
Dokter Tifa Tegaskan Tidak Akan Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 17.03
Dituding Mangkir Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Hadir di PN Jakarta Timur
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 16.22
Respons Tantangan Jokowi, Roy Suryo: Orang Itu Tidak Mengerti Hukum
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 14.16