Eksepsi Diterima, Kok Jadi Terdakwa Lagi? Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dokter Tifa (Tifauziah Tyassuma) mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo. Ia mengungkapkan kejanggalan proses hukum: Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsinya pada 23 Juni 2026 dan membebaskannya dari dakwaan, berkas pun dikembalikan. Namun tiga hari kemudian ia dijadikan terdakwa kembali. Dokter Tifa menyatakan praperadilan diajukan untuk menguji penerapan KUHAP baru dan memastikan keadilan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 05.58
Roy Suryo Kalah Lagi dan Lagi
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 10.34
Roy Suryo Kalah Lagi di Praperadilan Ketiga
Berita terkait
Bukan Karena Jokowi Tak Mau Hadir, Terungkap Mengapa Jaksa Kasus Dokter Tifa Mendadak Minta Waktu 3 Pekan
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 08.30
Dokter Tifa Angkat Klaim Beathor soal Dua Sosok Jokowi, Siap Dibongkar di Sidang!
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 20.05
Roy Suryo Gugat SEMA 3/2026, Kuasa Hukum: Bisa Hambat Pencari Keadilan
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 15.03
Ditanya Ijazah Jokowi yang Beredar di Medsos Asli atau Palsu, UGM Enggan Berkomentar
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 09.40