Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eksepsi Diterima, Kok Jadi Terdakwa Lagi? Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan

Dokter Tifa (Tifauziah Tyassuma) mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo. Ia mengungkapkan kejanggalan proses hukum: Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsinya pada 23 Juni 2026 dan membebaskannya dari dakwaan, berkas pun dikembalikan. Namun tiga hari kemudian ia dijadikan terdakwa kembali. Dokter Tifa menyatakan praperadilan diajukan untuk menguji penerapan KUHAP baru dan memastikan keadilan hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait