Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Kalah Lagi di Praperadilan Ketiga

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Hakim menilai gugatan soal ganti rugi bukan ranah praperadilan karena urusan ganti rugi diatur oleh Menteri Keuangan. Karena Menteri Keuangan tidak ditarik sebagai pihak, permohonan dinilai mengandung cacat formil.

Sebelumnya, hakim pernah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun untuk gugatan status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden Jokowi, hakim menolak seluruhnya dan menilai Roy menyalahgunakan praperadilan untuk menunda sidang pokok perkara. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI tersebut. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, di mana eksepsi dr Tifa sempat dikabulkan, namun jaksa kembali melimpahkan dakwaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait