Roy Suryo Kalah Lagi di Praperadilan Ketiga
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Hakim menilai gugatan soal ganti rugi bukan ranah praperadilan karena urusan ganti rugi diatur oleh Menteri Keuangan. Karena Menteri Keuangan tidak ditarik sebagai pihak, permohonan dinilai mengandung cacat formil.
Sebelumnya, hakim pernah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun untuk gugatan status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden Jokowi, hakim menolak seluruhnya dan menilai Roy menyalahgunakan praperadilan untuk menunda sidang pokok perkara. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI tersebut. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, di mana eksepsi dr Tifa sempat dikabulkan, namun jaksa kembali melimpahkan dakwaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 13.33
Roy Suryo Kembali Melawan, Ajukan Praperadilan Baru
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 11.54
Roy Suryo soal Praperadilan Jilid 3: Bukan Ditolak, tetapi Belum Diterima karena Kurang Pihak
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 10.54
Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Tidak Dapat Diterima, Refly Harun: Kita Ajukan Lagi Permohonannya
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 10.31
Hakim Putuskan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Tak Dapat Diterima
Berita terkait
Roy Suryo Kalah Lagi dan Lagi
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 05.58
Babak Terbaru Roy Suryo vs Jokowi: Segudang Kejanggalan di Balik Praperadilan Jilid IV
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 02.40
Ditantang Jokowi Buktikan Ijazah Palsu, Roy Suryo: Orang di Solo Itu Tidak Mengerti Hukum
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.58
Respons Tantangan Jokowi, Roy Suryo: Orang Itu Tidak Mengerti Hukum
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 14.16