Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Emas Dijual Rp2,35 Juta per Gram, Korban Tertipu Rp587,5 Juta, Pelakunya 4 Napi

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar kasus penipuan online dengan modus penjualan logam mulia emas seharga Rp2,35 juta per gram, jauh di bawah harga pasaran. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu empat warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan satu perempuan yang diduga menampung aliran dana hasil kejahatan. Korban mengalami kerugian total Rp587,5 juta.

Pelaku beroperasi dari dalam lapas menggunakan aplikasi digital untuk menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. Mereka mengaku sebagai anak korban dengan dalih menggunakan nomor telepon baru, lalu menawarkan emas dengan harga murah. Polisi menekankan kasus ini sebagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat.

Tersangka berinisial IJS, IR, MAH, dan SYR adalah warga binaan lapas, sedangkan RML alias Beby berperan sebagai penampung dana. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Ditressiber Mapolda Jatim pada Senin, 3 Agustus, sebagai bagian upaya kepolisian memberantas kejahatan siber.

Berita terkait