Emas Dijual Rp2,35 Juta per Gram, Korban Tertipu Rp587,5 Juta, Pelakunya 4 Napi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar kasus penipuan online dengan modus penjualan logam mulia emas seharga Rp2,35 juta per gram, jauh di bawah harga pasaran. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu empat warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan satu perempuan yang diduga menampung aliran dana hasil kejahatan. Korban mengalami kerugian total Rp587,5 juta.
Pelaku beroperasi dari dalam lapas menggunakan aplikasi digital untuk menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. Mereka mengaku sebagai anak korban dengan dalih menggunakan nomor telepon baru, lalu menawarkan emas dengan harga murah. Polisi menekankan kasus ini sebagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat.
Tersangka berinisial IJS, IR, MAH, dan SYR adalah warga binaan lapas, sedangkan RML alias Beby berperan sebagai penampung dana. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Ditressiber Mapolda Jatim pada Senin, 3 Agustus, sebagai bagian upaya kepolisian memberantas kejahatan siber.
Bagikan
Berita terkait
Warga RI Kemalingan Uang Rp 9,1 Triliun, Setiap Hari 1.000 Melapor
CNBC Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 08.45
Modus Penipuan Arisan Online hingga Korban Kehilangan Rp 71 Miliar
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 05.05
Kapolri Ungkap Ancaman Serius yang Mengintai Anak Muda di Dunia Maya
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 05.00
Ajak Generasi Muda Jadi Duta Kamtibmas, Kapolri: Laporkan Lewat Layanan 110
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 21.24