Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

WN Malaysia Laporkan Perwira Polri Terkait Dugaan Penipuan

Warga negara Malaysia bernama SYF melaporkan Kombes Fahrurozi ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp 58,5 miliar. Tambang emas yang ditawarkan diduga tidak memiliki izin resmi. Laporan dibuat pada 20 Agustus 2026 dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dugaan penipuan dimulai pada 5 Mei 2025, ketika korban diperkenalkan kepada Kombes F oleh rekan bisnis di Gedung Intelkam Mabes Polri. Kombes F menjanjikan investasi legal dengan izin pertambangan segera terbit dan keuntungan bersih 60 persen. Korban mentransfer dana secara bertahap dari Mei hingga Oktober 2025, tetapi hanya menerima satu pembayaran sebesar Rp 4,07 miliar pada 3 Februari 2026. Tim penyelidik telah mewawancarai 15 saksi dan memverifikasi dua lokasi tambang di Sulawesi Utara. Kuasa hukum korban menduga sebagian besar dana masuk ke rekening pribadi terlapor dan menyoroti kurangnya respons dari PPATK.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait