Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK untuk Ketiga Kalinya

KPK menahan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Ketua DPP Golkar, setelah OTT di kantor BPN Kabupaten Bogor terkait dugaan suap pengurusan HGB. Penahanannya dilakukan Selasa (15/9/2026) di gedung KPK, Jakarta. Fahd keluar dari ruang pemeriksaan pukul 17.30 WIB dengan rompi tahanan oranye dan diborgol, lalu dibawa ke mobil tahanan. Ini merupakan ketiga kalinya Fahd menjadi tersangka di KPK.

Dalam operasi tangkap tangan yang sama, KPK juga menahan 16 orang lainnya termasuk pejabat BPN dan sektor swasta. Beberapa tersangka meliputi Lampri sebagai Direktur Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung sebagai Kepala Kantor Pertanahan Bogor, Tardi sebagai Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, Arif Sugiyanto sebagai mantan Bupati Kebumen, dan Adrianto Pitojo Adhi sebagai Presiden Direksi PT Summarecon Agung.

KPK mengamankan puluhan boks hingga koper berisi uang tunai dalam mata uang rupiah dan valas. Nilai total uang yang disita belum diumumkan secara rinci, namun KPK berjanji akan mengungkapkannya dalam konferensi pers. KPK juga mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah melalui gelar perkara di tingkat pimpinan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait