KPK tahan Fahd Arafiq hingga Presdir Summarecon
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penahanannya dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026. Di antara tersangka yang ditahan adalah Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz (Fahd Arafiq), Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta tiga orang tersangka lainnya yang belum diungkapkan identitasnya secara publik. Selain enam orang ini, KPK juga menahan tiga tersangka lain dalam operasi yang sama, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri. Dalam operasi ini, KPK berhasil menyita uang tunai berupa rupiah dan mata uang asing yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, yang dibungkus dalam sekitar 20 koper, kardus, dan boks.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 15 September 2026 pukul 18.45
KPK Tetapkan 8 Tersangka dari OTT Dirjen ATR/BPN, Ada Fahd Arafiq dan Bos Summarecon
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.26
Daftar Tersangka Kasus BPN: Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 17.59
KPK Tetapkan 8 Tersangka di Kasus HGB Summarecon
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 15.37
Fahd A Rafiq Ikut Terjaring OTT KPK, Sekjen Golkar: Tunggu Kejelasan Duduk Persoalan
Berita terkait
KPK sudah tetapkan tersangka terkait OTT ATR/BPN
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 16.13
Kena OTT KPK, Ini Profil Bos Summarecon (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.50
KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Terjaring OTT
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 14.30
Bos Summarecon (SMRA) Kena OTT KPK, Ditemukan 20 Koper Uang Tunai
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 13.40