Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Fakta-Fakta Perempuan Ditendang hingga Terjungkal Saat Antre di Mal

Seorang pria berinisial RS (44) ditetapkan sebagai tersangka setelah menendang punggung seorang perempuan berinisial TL hingga terjungkal di food court sebuah mal di Jakarta. Kejadian yang terekam CCTV tersebut viral di media sosial. Polisi mengonfirmasi bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal, dan aksi penganiayaan dipicu karena pelaku merasa terganggu pandangannya terhalang oleh korban.

Polda Metro Jaya membantah rumor bahwa korban mencoba mencuri, menegaskan hal tersebut adalah berita bohong. Pelaku yang saat ini tidak bekerja dan tinggal bersama orang tuanya dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 6 bulan serta denda maksimal Rp 50 juta. Polisi juga memastikan tidak ada teror terhadap korban dan menjamin perlindungannya selama proses hukum berlangsung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait