Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Pria Arogan Penendang Wanita di Senayan City Ternyata seorang Pengangguran, Motifnya Sereceh ini...

Polisi menetapkan pria berinisial R (44) sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang wanita di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Aksi penendangan tersebut dipicu alasan sepele, yaitu pelaku merasa jalannya dihalangi korban saat mengantre makanan. Polisi juga membantah isu di media sosial yang menyebut korban sebagai pencopet.

Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan tinggal bersama orang tuanya ini ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara, pada 18 September 2026. Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait