Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

Pria yang Tendang Wanita di Sency Ditahan Polisi, Terancam 2,5 Tahun Bui

Polisi menahan pria berinisial RS (43) sebagai tersangka penganiayaan yang menendang wanita inisial TL di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Kejadian terjadi Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB saat korban sedang antre beli bakso. RS ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan RS menendak korban karena merasa terganggu saat duduk terhalang, bukan karena dugaan pencurian. Korban mengalami luka di lutut dan pinggang serta trauma psikis, saat ini masih dalam pemulihan dan telah dilakukan visum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait