Pria yang Tendang Wanita di Sency Ditahan Polisi, Terancam 2,5 Tahun Bui
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menahan pria berinisial RS (43) sebagai tersangka penganiayaan yang menendang wanita inisial TL di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Kejadian terjadi Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB saat korban sedang antre beli bakso. RS ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan RS menendak korban karena merasa terganggu saat duduk terhalang, bukan karena dugaan pencurian. Korban mengalami luka di lutut dan pinggang serta trauma psikis, saat ini masih dalam pemulihan dan telah dilakukan visum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 September 2026 pukul 14.07
Pria yang Tendang Perempuan di Mal di Senayan Terancam 2,5 Tahun Penjara
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 12.49
Polisi Buka Peluang Periksa Kejiwaan Pria yang Tendang Wanita di Mal
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 11.43
Polisi Buka Peluang Periksa Kejiwaan Pria Penendang Wanita di Sency
Warta Ekonomi · 20 September 2026 pukul 18.32
Pria Arogan Penendang Wanita di Senayan City Ternyata seorang Pengangguran, Motifnya Sereceh ini...
Berita terkait
Polisi Pastikan Tak Ada Teror ke Wanita yang Ditendang Pria di Senayan City
Detik.com · 19 September 2026 pukul 12.42
Artis Sali Irsalina Dianiaya
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 16.15
Polisi Bakal Cek Kejiwaan Pria yang Tendang Wanita di Sency
Detik.com · 21 September 2026 pukul 11.04
Jadi Tersangka, Pria Penendang Wanita di Sency Ditahan di Polda Metro
Detik.com · 21 September 2026 pukul 06.26