Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Febrie Minta Barbuk Foto Keluarga Dibalikin, Kejagung: Tunggu Putusan Hakim

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan foto keluarga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah disita sebagai barang bukti untuk memastikan kepemilikan rumah di Sentul, Bogor. Penyitaan dilakukan selama penggeledahan oleh Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya pada 8-9 Juli 2026. Febrie mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan surat penetapan tersangka, membatalkan surat penyidikan, serta menggugat keabsahan penggeledahan dan penyitaan. Ia meminta pengembalian barang bukti termasuk foto keluarga. Kejagung menunggu putusan hakim praperadilan. Jika diterima, foto keluarga bisa dikembalikan melalui putusan pengadilan.

Berita terkait