Febrie Minta Barbuk Foto Keluarga Dibalikin, Kejagung: Tunggu Putusan Hakim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan foto keluarga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah disita sebagai barang bukti untuk memastikan kepemilikan rumah di Sentul, Bogor. Penyitaan dilakukan selama penggeledahan oleh Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya pada 8-9 Juli 2026. Febrie mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan surat penetapan tersangka, membatalkan surat penyidikan, serta menggugat keabsahan penggeledahan dan penyitaan. Ia meminta pengembalian barang bukti termasuk foto keluarga. Kejagung menunggu putusan hakim praperadilan. Jika diterima, foto keluarga bisa dikembalikan melalui putusan pengadilan.
Bagikan
Berita terkait
Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Bui, Kejagung Pertimbangkan Ajukan Kasasi
Detik.com · 25 September 2026 pukul 20.51
Anggota BPK Bobby Absen, KPK Panggil Ulang Terkait Kasus Bupati Muara Enim
Detik.com · 25 September 2026 pukul 16.08
Pertimbangan Hakim Sunat Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun Bui-Uang Pengganti Rp 548 M
kumparan · 24 September 2026 pukul 15.23
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Ke MA Usai Dijatuhi Hukuman Penjara 9 Tahun
JawaPos · 24 September 2026 pukul 14.30