Febrie Minta Barbuk Foto Keluarga Dibalikin, Kejagung: Tunggu Putusan Hakim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan foto keluarga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah disita sebagai barang bukti untuk memastikan kepemilikan rumah di Sentul, Bogor. Penyitaan dilakukan selama penggeledahan oleh Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya pada 8-9 Juli 2026. Febrie mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan surat penetapan tersangka, membatalkan surat penyidikan, serta menggugat keabsahan penggeledahan dan penyitaan. Ia meminta pengembalian barang bukti termasuk foto keluarga. Kejagung menunggu putusan hakim praperadilan. Jika diterima, foto keluarga bisa dikembalikan melalui putusan pengadilan.
Bagikan
Berita terkait
Purbaya Buka Suara soal 2 Pegawai Pajak Terseret Kasus Toba Pulp
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 07.55
KPK Usut Penyewaan Unit Wisma Atlet dalam Kasus Bea Cukai
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 05.55
Eks Dirut BJB Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Diperiksa KPK Hari Ini
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 12.02
Update Kasus Hibah Pura Belong Batu Nunggul! Kejari Badung Terjunkan Tim Pulbaket
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.52