Febrie Minta Kematian Sutrimo Tak Dikaitkan dengan Kasus di Kejagung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Jaksa Agung Muda Jampidsus Febrie Adriansyah meminta publik tidak mengaitkan kematian Sutrimo dengan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Sutrimo yang sempat disebut sebagai Karumga Febrie, ternyata hanya bertugas menjaga rumah kosong. Tim kuasa hukum menjelaskan Sutrimo sudah lama sakit dan menjalani pengobatan, sehingga publik diminta tidak spekulasi berlebihan. "Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun," kata Firman Wijaya dari tim kuasa hukum. Polda Metro Jaya sedang melakukan proses ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas untuk memperoleh bukti medis dan ilmiah guna mengungkap penyebab kematian. Proses ini dilakukan melalui kolaborasi Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polresta Banyumas. Tim kuasa hukam juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk praperadilan yang menjadi hak asasi warga negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 14.50
Polisi Membongkar Makam Sutrimo Karumga Eks Jampidsus Febrie
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 19.10
Ekshumasi Jenazah Sutrimo Karumga Eks Jampidsus Febrie Akan Dilaksankan Besok
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 11.31
Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Kandungan Racun di Tubuh Sutrimo
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 11.10
Di Balik Kematian Sutrimo Karumga Febrie, 8 Saksi Sudah Diperiksa, Ada Kejanggalan?
Berita terkait
Kesaksian Pengacara Keluarga Saat Makam Sutrimo Diekshumasi Polisi
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 09.52
Makam Sutrimo Mulai Dibongkar, Ekshumasi Jasad Libatkan Ahli Forensik
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 11.28
Fakta-Fakta Terbaru Ekshumasi Jenazah Sutrimo oleh Polda Metro Jaya
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 10.04
Pihak Febrie Adriansyah Sebut Sutrimo Bukan Karumga, Tapi Penjaga Rumah Kosong
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 07.53