Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Fenomena Baru di Jepang, Budaya Gila Kerja 'Bangkit dari Kubur'

Jepang melonggarkan batas lembur pekerja mulai 1 September 2026, menghentikan saran mutlak Kementerian Kesehatan untuk membatasi lembur maksimal 45 jam per bulan. Keputusan ini diambil setelah lobi dunia usaha dan ditekankan oleh Perdana Menteri Sanae Takaichi yang slogan 'bekerja, bekerja, bekerja' dan dikenal hanya tidur 0-3 jam tiap malam. Pemerintah menekankan kebebasan pilih pekerja sambil menjamin kesehatan fisik dan mental.

Dengan longgarkan itu, data kompensasi kasus kematian dan penyakit akibat kerja (karoshi) mencapai 6.212 kasus pada tahun fiskal 2025, naik 1.402 kasus dari tahun sebelumnya. Serikat pekerja Rengo menghaksi tegas, menyebut langkah pemerintah merupakan pukulan reformasi anti-lembur berlebih yang telah ditujukan mencegah kematian akibat stres kerja.

Sebagai alternatif, reformasi gaya kerja 2018 yang menerapkan batas 45 jam per bulan dan 360 jam per tahun masih berjalan. Surveiunjuk pekerja yang lembur 45+ jam turun dari 13,6% (2016) menjadi 7,3% (2025). Namun, dunia usaha menginginkan fleksibilitas lebih untuk menghadapi ketenagakerjaan dan permintaan musiman.

Berita terkait