Formappi Nilai KPK Terkesan Membiarkan Dua Anggota DPR Berstatus Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Peneliti Formappi Lucius Karus menyoroti lambannya penanganan kasus korupsi dana CSR BI-OJK senilai Rp 28,8 miliar oleh KPK. Dua anggota DPR, Satori (Nasdem, Komisi VIII) dan Heri Gunawan (Gerindra, Komisi II), telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025 namun hingga kini belum tersentuh hukum. Keduanya tetap aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR periode 2024-2029.
Formappi menilai penundaan proses hukum selama satu tahun merugikan kepastian hukum bagi tersangka. Lucius tidak menutup kemungkinan KPK sengaja membiarkan kasus ini untuk menghentikan keterlibatan kedua legislator dalam penyidikan, atau bahkan berpotensi menerbitkan SP3 untuk menghentikan kasus tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 13.52
Ide Pilkada Tanpa Wakil, NasDem Singgung Banyak Kepala Daerah Kena OTT
Berita terkait
Jaksa KPK: Yaqut Siapkan Rp 17,8 M untuk Pengaruhi Hasil Pansus Haji DPR
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 12.36
17 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK, DPR Punya Usul soal Remunerasi
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 02.03
KPK Bicara Peluang Panggil Perry Warjiyo, Tegaskan Kasus CSR BI Masih Diusut
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 09.54
KPK Respons Wacana Pengadilan Ad Hoc BUMN yang Diusulkan Prabowo
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 15.08