Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Geger 'Eks Tahanan KPK' Tipu Nenek hingga Bawa Kabur Fortuner

Dua pelaku penipuan, A (38) dan EJ (45), menggoda nenek di apartemen Serpong dengan mengaku sebagai mantan tahanan KPK yang memiliki aset Rp 3 miliar disita. Korban dikabarkan perlu membayar Rp 100 juta untuk proses cair aset, namun hanya memberikan Rp 35 juta. Korban divitasi ke kamar mandi, dikunci selama satu jam, dan dikurung bersama barang pribadi serta Fortuner miliknya. Polisi menangkap kedua tersangka dalam 24 jam di Cianjur. Keduanya tidak benar mantan tahanan KPK, malah kurir pengantar berkas KPK. Dijerat pasal 447, 446, dan 492 KUHP dengan kerugian korban Rp 300 juta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait