Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Siasat Penipu Bikin Rompi 'Tahanan KPK' demi Tipu Nenek di Tangsel

Polisi mengungkap siasat penipuan oleh A (38) dan EJ (45) yang mengaku mantan tahanan KPK. Kedua pelaku menipu I (70) di Serpong, Tangerang Selatan, dengan membuat rompi tahanan KPK di Cianjur. Korban diserang di apartemen, dikurung di kamar mandi selama satu jam, dan dikeluarkan oleh saksi petugas apartemen. Pelaku mengklaim memiliki aset Rp 3 miliar hasil penyitaan KPK, memancing korban memberikan Rp 35 juta untuk 'pengurusan'. Setelah itu, korban diserang lagi dengan meminta Rp 100 juta tambahan. Mobil Toyota Fortuner korban dibawa kabur. Kedua pelaku ditangkap di Cianjur, ditetapkan tersangka, dan dijerat Pasal 447, 446, dan 492 KUHP. Kasus ini menyoroti modus penipuan berbahaya yang memanfaatkan kepercayaan korban terhadap institusi korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait