Gelapkan Telur 500 Papan Senilai Rp 24 Juta, Penipu di Sumut Divonis Pengawasan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Pengadilan Negeri Balige, Sumatera Utara, memutuskan vonis pengawasan terhadap LPS (35) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan telur sebanyak 500 papan senilai Rp 24 juta. Peristiwa ini terjadi pada Februari hingga Maret 2026, ketika LPS menawarkan kerja sama palsu kepada seorang pengusaha telur berinisial PM dengan klaim membutuhkan pasokan telur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Korban, tertarik dengan tawaran tersebut, mengirimkan 50 ikat atau sekitar 500 papan telur (setara dengan 1.500 butir telur) senilai Rp 24 juta. LPS berjanji akan membayar dalam 10 hari setelah pengiriman, namun tidak memenuhi janji tersebut dan justru menggelapkan dana untuk kepentuannya sendiri. Korban berulang kali menagih haknya, tetapi LPS selalu menunda dengan alasan dana dari SPPG belum cair. Akhirnya, LPS melarikan diri dari tempat kerjanya untuk menghindari tuntutan pembayaran.
Bagikan
Berita terkait
Beredar Percakapan WA Dugaan Markup SPPG di Sukoharjo: Telur Rp21 Ribu Dicatat Rp25 Ribu
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 08.30
BGN Ungkap Penyebab Insiden MBG di Sumut, Ikan Tidak Disimpan di Freezer
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 04.57
Amran Minta Polisi Periksa Perusahaan Pakan Ternak Ini, Ada Apa?
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 11.45
114 Dapur MBG di Papua hingga NTT Akan Beroperasi Pekan Depan
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 19.27