Gugat Rp4,2 Miliar, Gus Nur Mantan Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Curhat ke Hakim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar yang diajukan Sugi Nur Raharja (Gus Nur) terhadap Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin, 21 September 2026. Gugatan ini terkait dengan kasus penyebaran informasi mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi, yang mana Gus Nur sebelumnya pernah menjadi terpidana dalam kasus serupa. Dalam sidang ini, majelis hakim tunggal Marper Pandiangan memimpin persidangan dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt. Jaksa Agung dan Menteri Keuangan hadir dalam sidang ini, meskipun dalam sidang sebelumnya Jaksa Agung tidak hadir. Setelah para pihak hadir, para pengacara Gus Nur membaca permohonan gugatan secara bergantian, diikuti dengan curhat Gus Nur kepada hakim mengenai kronologi peristiwa hukum yang dialami.
Bagikan
Berita terkait
Pasal Penjara Dihapus MK, Gus Nur Mengamuk Ajukan Gugatan Materiil
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 09.00
Jaksa Agung Tak Hadir, Sidang Tuntutan Ganti Rugi Rp4,2 Miliar Gus Nur Eks Terpidana Ijazah Jokowi Ditunda
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 18.19
Roy Suryo Hadapi Sidang Perdana Ijazah Jokowi, Rismon: Selamat Bersidang
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 18.55
Minta Rp206 Juta, Roy Suryo Cuma Dapat Rp5 Juta: Begini Responsnya
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 18.11