Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Pasal Penjara Dihapus MK, Gus Nur Mengamuk Ajukan Gugatan Materiil

Gus Nur Raharja mengajukan gugatan materiil sebesar Rp4,2 miliar ke Pengadilan Negeri Surakarta atas kerugian materiil dan immateriil selama menjalani hukuman penjara 4 tahri setelah dipidana kasus ijazah Jokowi. Kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq, menyatakan keaslian ijazah Jokowi tak pernah terbukti di pengadilan, sekaligus menyeberang pasal fitnah, keonaran, dan pencemaran nama baik yang sekarang dihapus Mahkamah Konstitusi. Gugatan baru diajukan karena KUHAP 2026 membuka ruang untuk menggugat pemidanaan. Tuntutan dihitung dari potensi pendapatan yang hilang selama proses hukum dan masa tahanan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait