Pasal Penjara Dihapus MK, Gus Nur Mengamuk Ajukan Gugatan Materiil
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gus Nur Raharja mengajukan gugatan materiil sebesar Rp4,2 miliar ke Pengadilan Negeri Surakarta atas kerugian materiil dan immateriil selama menjalani hukuman penjara 4 tahri setelah dipidana kasus ijazah Jokowi. Kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq, menyatakan keaslian ijazah Jokowi tak pernah terbukti di pengadilan, sekaligus menyeberang pasal fitnah, keonaran, dan pencemaran nama baik yang sekarang dihapus Mahkamah Konstitusi. Gugatan baru diajukan karena KUHAP 2026 membuka ruang untuk menggugat pemidanaan. Tuntutan dihitung dari potensi pendapatan yang hilang selama proses hukum dan masa tahanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 18.19
Jaksa Agung Tak Hadir, Sidang Tuntutan Ganti Rugi Rp4,2 Miliar Gus Nur Eks Terpidana Ijazah Jokowi Ditunda
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 12.17
Pengacara Roy Suryo Tegaskan Hakim Praperadilan Tidak Punya Dasar Menolak Ganti Rugi
Berita terkait
Rismon Sianipar Cs Gugat Praperadilan Berulang ke MK, Hakim Konstitusi: Coba Renungkan Kembali
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 21.30
Gugatan Denny Indrayana ke MK Kesempatan Emas Bagi Gibran
Warta Ekonomi · 13 September 2026 pukul 16.10
Roy Suryo Masih Berharap Kantongi Rp206 Juta di Kasus Ijazah Jokowi: Jangan Hanya Pertimbangkan SEMA
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 02.06
Roy Suryo Ternyata Masih Berpeluang Kantongi Rp206 Juta dari Kasus Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 12.54