Jaksa Agung Tak Hadir, Sidang Tuntutan Ganti Rugi Rp4,2 Miliar Gus Nur Eks Terpidana Ijazah Jokowi Ditunda
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang perdana gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar yang diajukan Sugi Nur Raharja (Gus Nur) terhadap Jaksa Agung dan Menteri Keuangan digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin. Sidang berlangsung singkat karena Jaksa Agung tidak hadir, sementara Kementerian Keuangan diwakili oleh KPKNL. Majelis Hakim memutuskan untuk menjadwalkan kembali sidang karena belum lengkapnya kehadiran para pihak. Gus Nur sebelumnya pernah menjadi terpidana dalam kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kuasa hukumnya, M Taufiq, menyatakan keberatan atas kehadiran KPKNL sebagai turut termohon, karena seharusnya hadir Menteri Keuangan secara langsung. Sidang akan dilanjutkan setelah semua pihak dapat hadir.
Bagikan
Berita terkait
Roy Suryo Masih Berharap Kantongi Rp206 Juta di Kasus Ijazah Jokowi: Jangan Hanya Pertimbangkan SEMA
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 02.06
Roy Suryo Ternyata Masih Berpeluang Kantongi Rp206 Juta dari Kasus Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 12.54
Kubu Jokowi: Kapalnya Goyang, Roy Suryo Tak Bisa Lagi Ulur Waktu Sidang Ijazah
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 13.25
Vonis Aneh? Gus Nur Gugat Rp3,4 Miliar, Ijazah Asli Jokowi Tak Pernah Muncul di Sidang
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 19.20