Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Penempatan Anggota Polri Aktif di Kementerian Berpotensi Tak Diterima MK

Gugatan terhadap UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penempatan Anggota Polri Aktif di Kementerian dan Lembaga Negara berpotensi tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap kurang memenuhi syarat formil. Menurut Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, ketentuan ini tidak berarti anggota Polri dilarang sepenuhnya mengisi jabatan sipil. UU 5/2026 memberikan kerangka hukum yang jelas mengatur penugasan anggota Polri di luar organisasi kepolisian berdasarkan kebutuhan dan keterkaitan tugas dengan fungsi kepolisian.

Edi menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri di kementerian atau lembaga harus dilihat dari sisi tugas dan kebutuhan institusi, bukan sebagai pembukaan untuk mengisi jabatan tanpa batas. Secara konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan sebelumnya bahwa anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan yang memiliki kaitan langsung dengan kepolisian. Pada Januari 2026, MK juga menyatakan bahwa pengaturan mengenai jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu bagi anggota Polri harus diatur secara eksplisit dalam undang-undang.

UU 5/2026 yang disetujukan Presiden Prabowo ini mengatur berbagai aspek terkait status anggota Polri, termasuk penempatan di luar kepolisian, usia pensiun, hingga rekrutmen bagi penyandang disabilitas. Dengan adanya kerangka hukum yang jelas, diharapkan penempatan anggota Polri di berbagai lembaga pemerintah dapat dilakukan secara terukur dan sesuai dengan fungsi kepolisian yang dimiliki.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait