Gugatan Penempatan Anggota Polri Aktif di Kementerian Berpotensi Tak Diterima MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan terhadap UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penempatan Anggota Polri Aktif di Kementerian dan Lembaga Negara berpotensi tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap kurang memenuhi syarat formil. Menurut Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, ketentuan ini tidak berarti anggota Polri dilarang sepenuhnya mengisi jabatan sipil. UU 5/2026 memberikan kerangka hukum yang jelas mengatur penugasan anggota Polri di luar organisasi kepolisian berdasarkan kebutuhan dan keterkaitan tugas dengan fungsi kepolisian.
Edi menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri di kementerian atau lembaga harus dilihat dari sisi tugas dan kebutuhan institusi, bukan sebagai pembukaan untuk mengisi jabatan tanpa batas. Secara konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan sebelumnya bahwa anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan yang memiliki kaitan langsung dengan kepolisian. Pada Januari 2026, MK juga menyatakan bahwa pengaturan mengenai jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu bagi anggota Polri harus diatur secara eksplisit dalam undang-undang.
UU 5/2026 yang disetujukan Presiden Prabowo ini mengatur berbagai aspek terkait status anggota Polri, termasuk penempatan di luar kepolisian, usia pensiun, hingga rekrutmen bagi penyandang disabilitas. Dengan adanya kerangka hukum yang jelas, diharapkan penempatan anggota Polri di berbagai lembaga pemerintah dapat dilakukan secara terukur dan sesuai dengan fungsi kepolisian yang dimiliki.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 8 September 2026 pukul 22.15
Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Boni Hargens: Itu Jabatan Karir
Berita terkait
Payroll ASN Batal Pindah ke Himbara, Bank Jatim Sambut Gembira
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 14.20
Roy Suryo Ungkap 'Kelucuan' Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Minggu Lalu, di Ruang Sidang Lain...
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 13.52
SP Bank Sulteng tolak isu pengalihan gaji ASN dari BPD
ANTARA News · 9 September 2026 pukul 13.32
Gugat ke MK Besok, Denny Indrayana Minta MPR Pilih Wapres dari 2 Calon yang Diusulkan Prabowo
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 13.27