Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Boni Hargens: Itu Jabatan Karir

Ketentuan masa jabatan Kapolri yang tidak dicantumkan secara eksplisit dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian menjadi dasar gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan dilatarkkan untuk mengatasi ketidakpastian hukum dan kewenangan Presiden dalam menentukan masa dinas Kapolri. Dalam UU sebelumnya, yakni UU Nomor 2 Tahun 2002, masa jabatan Kapolri juga tidak ditentukan secara spesifik, hanya menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian menjadi kewenangan Presiden. Perubahan melalui UU Nomor 5 Tahun 2026 mengubah ketentuan usia pensiun dan perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi bintang empat sesuai kebutuhan Presiden. Para pemohap uji materi di MK khawatir aturan yang tidak jelas berpotensi menimbulkan tafsir subjektif dan relasi tidak proporsional antara Polri dan pemerintah. Mereka juga menyoroti risiko tidak adanya rotasi kepemimpinan yang terencana, yang dapat memengaruhi proses pembinaan dan promosi perwira tinggi di tubuh Polri. Analis hukum dan politik Boni Hargens menilai kapolri sebagai jabatan karir yang tidak perlu dikaitkan dengan batasan masa jabatan tertentu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait