Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Rp20 Miliar dalam Sengketa Kadin Jabar Masuk Babak Akhir, Kuasa Hukum Serahkan Bukti Tambahan

Gugatan Nizar Sungkar terkait sengketa kepengurusan Kadin Jawa Barat telah memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Bandung. Kuasa hukum Nizar, Jhon Sitepu, bersama Tri Laksono menyerahkan dua lembar bukti tambahan pada persidangan 10 September 2026, termasuk surat permohonan audiensi ke Kadin Indonesia untuk penyelesaian sengketa secara internal. Jhon Sitepu menyampaikan bahwa mediasi internal telah dilakukan namun tidak memberikan solusi, sehingga gugatan ke pengadihan menjadi langkah terakhir. Ia mengharapkan sidang selesai dalam dua minggu dan meyakini hakim akan bersikap profesional.

Sengketa ini bermula dari dua Musyawarah Provinsi Kadin Jawa Barad pada 24 September 2025. Muprov di Grand Preanger Hotel Bandung memilih Nizar Sungkar sebagai Ketua Kadin Jabar, sementara Muprov di Bogor memilih Almer Faiq Rusydi. Kadin Indonesia kemudian mengukuhkan Almer sebagai Ketua Kadin Jabar, sehingga Nizar mempertanyakan keputusan tersebut. Menurut Nizar dan kuasa hukumnya, dirinya seharusnya menjadi Ketua karena telah memenuhi anggaran dasar dan peraturan organisasi Kadin.

Dalam gugatannya, Nizar juga menuntut kerugian material dan imaterial sebesar Rp20 miliar. Gugatan ini melibatkan beberapa pihak dari Kadin Indonesia, termasuk Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Erwin Aksa, anggota caretaker Kadin Jabar, dan Almer Faiq Rusydi. Terpisah, Muprov Bogor juga digugat oleh Kadin daerah Garut dan Indramayu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena diduga melanggar AD/ART Kadin.

Berita terkait