Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan SK DPW PPP Banten Kembali Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Subadri Ushuludin dan Achmad Fauzi alias Rully terkait Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah PPP Banten. Majelis hakim menilai gugatan tersebut prematur sehingga tidak dapat diterima. Selain itu, kedua penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara. Perkara ini terdaftar dengan nomor 423/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dan diajukan melawan Dewan Pimpinan Pusat PPP yang diwakili Muhamad Mardiono dan Jabbar Idris, serta melibatkan lima tersangka lainnya. Keputusan ini memperkuat legalitas kepengurusan DPW PPP Banten di bawah pimpinan Neng Siti Julaiha dan Uhen Zuhaeni sesuai SK DPP PPP. Kuasa hukum DPW PPP Banten, Zakirudin Chaniago, menyatakan bahwa penolakan ini karena sifat gugatan yang dianggap belum tepat waktu atau prematur. Kasus ini merupakan bagian dari gejolak internal yang terjadi dalam PPP Banten, yang sebelumnya juga melibatkan gugatan dan somasi antar pihak.

Berita terkait