Gugatan SK DPW PPP Banten Kembali Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Subadri Ushuludin dan Achmad Fauzi alias Rully terkait Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah PPP Banten. Majelis hakim menilai gugatan tersebut prematur sehingga tidak dapat diterima. Selain itu, kedua penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara. Perkara ini terdaftar dengan nomor 423/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dan diajukan melawan Dewan Pimpinan Pusat PPP yang diwakili Muhamad Mardiono dan Jabbar Idris, serta melibatkan lima tersangka lainnya. Keputusan ini memperkuat legalitas kepengurusan DPW PPP Banten di bawah pimpinan Neng Siti Julaiha dan Uhen Zuhaeni sesuai SK DPP PPP. Kuasa hukum DPW PPP Banten, Zakirudin Chaniago, menyatakan bahwa penolakan ini karena sifat gugatan yang dianggap belum tepat waktu atau prematur. Kasus ini merupakan bagian dari gejolak internal yang terjadi dalam PPP Banten, yang sebelumnya juga melibatkan gugatan dan somasi antar pihak.
Bagikan
Berita terkait
Pihak Sarwendah Sampaikan Klarifikasi Isu Agama di Gugatan Rekonvensi Hak Asuh Anak
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 16.30
Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin Siapkan Bukti Baru dalam Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 20.01
Warga Kaltim Dituding Curi Sawit di Lahan Sendiri, Menang Gugatan Rp 25,9 Miliar
kumparan · 16 September 2026 pukul 16.37
Bukan Sapu-Sapu, Tetangga RI Perang Lawan Ikan Ini
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 07.55