Warga Kaltim Dituding Curi Sawit di Lahan Sendiri, Menang Gugatan Rp 25,9 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

37 warga eks transmigrasi di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, memenangkan sebagian gugatan senilai Rp 25,9 miliar terhadap perusahaan pengelola kebun sawit di lahan yang mereka klaim milik sendiri. Gugatan diajukan terkait hak bagi hasil kebun sawit selama periode 2012-2020, yang didasarkan pada Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007 mengenai kerja sama pengelolaan lahan seluas 143 hektare. Pengadilan Negeri Sangatta memutuskan untuk menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp 4.000.000 secara tanggung renteng, sementara sebagian gugatan dikabulkan. Sebelumnya, tiga warga terlibat kasus pidana terkait aksi 'panen mandiri' yang dilakukan pada 14 Maret 2024 sebagai protes tidak mendapatkan hak bagi hasil. Hukuman lima bulan penjara yang awalnya diterapkan kemudian dianulir Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan diganti dengan pidana pengawasan satu tahun tanpa kurungan.
Bagikan
Berita terkait
Bareskrim Polri Turun Tangan, Soroti Tiga Perkara Karhutla Korporasi di Kaltim
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 10.56
Bukan Sapu-Sapu, Tetangga RI Perang Lawan Ikan Ini
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 07.55
Kabut Asap Mulai Ganggu Sekolah, Kaltim Liburkan Siswa tapi MBG Tetap Jalan
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 02.23
Sekolah Diliburkan karena Asap Karhutla, Gubernur Kaltim: MBG Tetap Jalan
kumparan · 15 September 2026 pukul 22.37