Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Warga Kaltim Dituding Curi Sawit di Lahan Sendiri, Menang Gugatan Rp 25,9 Miliar

37 warga eks transmigrasi di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, memenangkan sebagian gugatan senilai Rp 25,9 miliar terhadap perusahaan pengelola kebun sawit di lahan yang mereka klaim milik sendiri. Gugatan diajukan terkait hak bagi hasil kebun sawit selama periode 2012-2020, yang didasarkan pada Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007 mengenai kerja sama pengelolaan lahan seluas 143 hektare. Pengadilan Negeri Sangatta memutuskan untuk menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp 4.000.000 secara tanggung renteng, sementara sebagian gugatan dikabulkan. Sebelumnya, tiga warga terlibat kasus pidana terkait aksi 'panen mandiri' yang dilakukan pada 14 Maret 2024 sebagai protes tidak mendapatkan hak bagi hasil. Hukuman lima bulan penjara yang awalnya diterapkan kemudian dianulir Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan diganti dengan pidana pengawasan satu tahun tanpa kurungan.

Berita terkait