Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Soal Ijazah Gibran Jadi Kesempatan MK Lunasi Utang Putusan 90

Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kesempatan untuk menyelesaikan 'utang masa lalu' terkait putusan sebelumnya terkait kelayakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden. Dalam diskusi bertajuk 'Karpet Merah Konstitusi' di Jakarta pada 30 September 2023, Zainal mengacu pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya membenarkan pencalonan Gibran meski tidak lengkapnya ijazah SMA. Menurutnya, gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama 12 pihak lain dalam rangka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dapat menjadi aksi korektif agi MK memperbaiki dinamika hukum tata negara yang dinilainya buruk pada putusan sebelumnya. Zainal menekankan bahwa proses persidangan PHPU inilah yang bisa menjadi wadah bagi MK untuk 'membayar utang' atas keputusan yang kontroversial tersebut. Dalam gugatannya, Denny meminta agar Gibran didekualifikasi dari pencalonan presiden 2024 karena tidak memenuhi syarat ijazah SMA.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait