Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

PHPU Ijazah Gibran Jadi Momen MK Bayar Utang Putusan 90

Proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dianggap sebagai momen bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan permasalahan konstitusional yang belum tuntas. Hal ini disampaikan oleh pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar dalam diskusi di Jakarta. Ia menekankan bahwa perkara ini menjadi kesempatan bagi MK untuk menyelesaikan 'utang' terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menjadi dasar perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden sehingga Gibran dapat berkompetisi dalam Pilpres 2024.

Zainal menyatakan bahwa penyelesaian perkara ini juga dapat menjadi momentum untuk berdamai dengan isu hukum tata negara yang ada. Ia menilai bahwa Hakim Konstusi telah menunjukkan kepedulian terhadap kepentingan konstitusional dengan menerima dan melanjutkan perkara hingga tahap pembuktian. Sidang pembuktian PHPU syarat pendidikan Gibran digelar oleh MK untuk menentukan keabsahan ijazahnya.

Menurut Zainal, proses ini penting untuk memastikan keadilan konstitusional dan memberikan kepastian hukum terkait proses demokrasi di Indonesia. Ia berharap MK dapat menyelesaikan perkara ini secara tuntas dan transparan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait