Zainal Arifin Mochtar soal Gugatan Ijazah Gibran: Momen MK Bayar 'Utang' Putusan 90
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Profesor Zainal Arifin Mochtar, pakar Hukum Tata Negara UGM, menyatakan gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan momentum untuk menyelesaikan persoalan konstitusional pasca putusan nomor 90. Zainal menekankan MK harus menilai substansi perkara, bukan hanya bunyi teks hukum. Ia menyatakan konstitusionalitas harus mempertimbangkan tujuan konstitusional yang lebih luas, bukan sekadar formalitas. Menurutnya, MK telah menunjukkan langkah yang baik dengan melanjutkan perkara hingga tahap pembuktian. Ia menegaskan bahwa analisis hukum harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, menghindari penghakiman yang terlalu literal terhadap pasal yang ada.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 15.55
PHPU Ijazah Gibran Jadi Momen MK Bayar Utang Putusan 90
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 15.51
Mahfud MD Benarkan MK Tak Berwenang Urus Ijazah Gibran
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 13.55
Bukan Karena Jokowi, PSI Bilang Gibran Bisa Jadi Wapres Karena Satu Alasan...
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 13.40
Kata-kata Refly Harun Jelang Sidang Pembuktian Ijazah Gibran: Yang Paling Penting...
Berita terkait
Tak Akan Dibiarkan Tenang, Prabowo Bisa Diseret Jatuh Gibran Jika Denny Indrayana Sukses Gugat di MK
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 14.55
Pasal Istimewa Muncul Jelang Pilpres 2024, Benarkah Disiapkan untuk Gibran?
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 09.00
Refly Ungkap Perbedaan Keterangan Kelulusan Gibran dari Kemendikbud, KPU, dan Setneg
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 06.39
Refly Harun Ungkap Perbedaan Keterangan Kelulusan Gibran
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 23.01