Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Zainal Arifin Mochtar soal Gugatan Ijazah Gibran: Momen MK Bayar 'Utang' Putusan 90

Profesor Zainal Arifin Mochtar, pakar Hukum Tata Negara UGM, menyatakan gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan momentum untuk menyelesaikan persoalan konstitusional pasca putusan nomor 90. Zainal menekankan MK harus menilai substansi perkara, bukan hanya bunyi teks hukum. Ia menyatakan konstitusionalitas harus mempertimbangkan tujuan konstitusional yang lebih luas, bukan sekadar formalitas. Menurutnya, MK telah menunjukkan langkah yang baik dengan melanjutkan perkara hingga tahap pembuktian. Ia menegaskan bahwa analisis hukum harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, menghindari penghakiman yang terlalu literal terhadap pasal yang ada.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait