Guru Besar Hukum: Istilah Pemulihan Aset Lebih Tepat Dibanding Perampasan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda, guru besar hukum di Unissula Semarang, mengusulkan agar istilah 'perampasan aset' dalam RUU Perampasan Aset diganti dengan 'pemulihan aset'. Menurutnya, istilah pemulihan aset lebih mencerminkan pendekatan restoratif dan terasa lebih humanis di mata publik dibandingkan istilah yang terkesan represif. Dari perspektif hukum, perampasan aset lebih menekankan pada pelaku kejahatan, sementara pemulihan aset lebih menitikberatkan pada kepentingan korban, termasuk negara. Yeheskiel juga menyatakan bahwa istilah 'asset recovery' yang digunakan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) lebih selaras dengan konsep pemulihan aset dan dapat memudahkan kerja sama internasional, berbeda dengan model perampasan aset yang bersumber dari sistem hukum Amerika.
Bagikan
Berita terkait
Bambang Harymurti Minta RUU Perampasan Aset Atur Aset Bersama Suami-Istri
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.58
KPK Usut Dugaan Bupati Bekasi Samarkan Aset Lewat Yayat
Detik.com · 28 September 2026 pukul 17.29
15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan Disahkan, Mendagri: Perkuat Hukum
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 15.05
Pemindahan Narapidana Antarnegara Perlu Mekanisme Khusus
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 21.23