Bambang Harymurti Minta RUU Perampasan Aset Atur Aset Bersama Suami-Istri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bambang Harymurti, tokoh pers dan pakar publik, menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Ia menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus memberikan perlindungan khusus bagi harta bersama suami-istri. Pemerintah tidak boleh secara otomatis menganggap bagian sah milik pasangan yang tidak bersalah sebagai aset hasil kejahatan.
Bambang menilai pengadilan harus menentukan kepemilikan aset secara adil, bukan sekadar berdasarkan hubungan keluarga. Pengadilan perlu memeriksi siapa pemilik aset, kapan diperoleh, sumber dana, bagian masing-masing, dan apakah pasangan yang tidak bersalah mengetahui tindak pidana tersebut. Prinsip yang harus berlaku adalah keadilan mengikuti kepemilikan, bukan mengikuti hubungan keluarga.
Ia juga mengusulkan hubungan waktu yang jelas antara tindak pidana dan aset. Negara tidak boleh memiliki kewenangan tanpa batas menyelidiki seluruh sejarah keuangan seseorang hanya karena dugaan tindak pidana. Semakin jauh jarak waktu perolehan aset dengan tindak pidana yang dituduhkan, semakin kuat dan spesifik bukti yang diperlukan untuk membuktikan keterkaitannya.
Bagikan
Berita terkait
Guru Besar Hukum: Istilah Pemulihan Aset Lebih Tepat Dibanding Perampasan
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 11.55
Bupati Gowa Buka Peluang Ajukan Praperadilan Lawan Kortas Tipidkor
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 15.20
Bupati Gowa HT Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perizinan, Polri Sita 3 Aset
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 20.00
Kortas Polri Sita 2 Rumah Mewah dan Mobil di Kasus Bupati Gowa
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 18.29