Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bambang Harymurti Minta RUU Perampasan Aset Atur Aset Bersama Suami-Istri

Bambang Harymurti, tokoh pers dan pakar publik, menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Ia menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus memberikan perlindungan khusus bagi harta bersama suami-istri. Pemerintah tidak boleh secara otomatis menganggap bagian sah milik pasangan yang tidak bersalah sebagai aset hasil kejahatan.

Bambang menilai pengadilan harus menentukan kepemilikan aset secara adil, bukan sekadar berdasarkan hubungan keluarga. Pengadilan perlu memeriksi siapa pemilik aset, kapan diperoleh, sumber dana, bagian masing-masing, dan apakah pasangan yang tidak bersalah mengetahui tindak pidana tersebut. Prinsip yang harus berlaku adalah keadilan mengikuti kepemilikan, bukan mengikuti hubungan keluarga.

Ia juga mengusulkan hubungan waktu yang jelas antara tindak pidana dan aset. Negara tidak boleh memiliki kewenangan tanpa batas menyelidiki seluruh sejarah keuangan seseorang hanya karena dugaan tindak pidana. Semakin jauh jarak waktu perolehan aset dengan tindak pidana yang dituduhkan, semakin kuat dan spesifik bukti yang diperlukan untuk membuktikan keterkaitannya.

Berita terkait