Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan Disahkan, Mendagri: Perkuat Hukum

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa persetujuan 15 RUU Kabupaten/Kota di tiga provinsi Kalimantan (Barat, Tengah, Selatan) memperkuat kepastian hukum pemerintahan daerah. Dengan ini, 15 daerah yang masih menggunakan dasar hukum UUD 1949 atau UUDS 1950 kini diikuti regulasi berbasis UUD 1945. RUU ini menyesuaikan penataan kewilayahan pasca-pemekaran, menegaskan kedudukan ibu kota kabupaten, serta mencantumkan karakteristik khusus tiap daerah. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (22/9/2026).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait