15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan Disahkan, Mendagri: Perkuat Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9354808/original/041021300_1790063909-WhatsApp_Image_2026-09-22_at_14.52.32.jpeg)
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa persetujuan 15 RUU Kabupaten/Kota di tiga provinsi Kalimantan (Barat, Tengah, Selatan) memperkuat kepastian hukum pemerintahan daerah. Dengan ini, 15 daerah yang masih menggunakan dasar hukum UUD 1949 atau UUDS 1950 kini diikuti regulasi berbasis UUD 1945. RUU ini menyesuaikan penataan kewilayahan pasca-pemekaran, menegaskan kedudukan ibu kota kabupaten, serta mencantumkan karakteristik khusus tiap daerah. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (22/9/2026).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.09
Paripurna DPR Ketok 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan
Detik.com · 22 September 2026 pukul 11.40
DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi Undang-Undang
kumparan · 22 September 2026 pukul 13.22
Rapur DPR Sahkan 15 RUU Kab/Kota di Provinsi Kalbar, Kalteng, Kalsel Jadi UU
Detik.com · 22 September 2026 pukul 13.06
Mendagri Sebut Pengesahan 15 UU Kabupaten/Kota Jadi Dasar Hukum Perda
Berita terkait
Paripurna Sepakati RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif DPR
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 20.27
DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten-Kota di Tiga Provinsi Kalimantan
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 15.06
RUU Reforma Agraria Disahkan, Aturan Batas Penguasaan Tanah Disiapkan
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 14.46
Tok! DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi UU
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 12.31